
PENGUMUMAN
Nomor : 002/SC/C.LL-PE/II/2026
Perihal:
PEREKRUTAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI (PPKPT) DI LINGKUNGAN STISIPOL Candradimuka
Bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini kami mengundang Pegawai dan Mahasiswa di lingkungan STISIPOL Candradimuka untuk mengikuti seleksi terbuka Perekrutan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan STISIPOL Candradimuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anggota Satuan Tugas (Satgas) terdiri dari:
a. Pendidik
b. Tenaga Kependidikan
c. Mahasiswa
2. Persyaratan anggota Satuan Tugas (Satgas):
a. Mampu bekerja dalam tim;
b. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
c. Bersedia mengikuti pelatihan dan pendampingan;
d. Dapat mengalokasikan waktu minimal 8 jam/minggu;
e. Bersedia menjaga kerahasiaan informasi kasus;
f. Bersedia mengerjakan penugasan LMS selama 30 hari.
3. Persyaratan administrasi untuk Pendidik:
a. Minimal masa kerja 1 tahun;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup terbaru;
c. Surat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi atau Ketua Program Studi;
d. Surat komitmen ditanda tangani di atas materai 10.000;
e. Menulis esai singkat tentang motivasi bergabung (maks. 500 kata);
f. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 berlatar merah.
4. Persyaratan administrasi untuk Tenaga Kependidikan:
a. Minimal masa kerja 1 tahun;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup terbaru;
c. Surat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Biro/Unit;
d. Surat komitmen ditanda tangani di atas materai 10.000;
e. Menulis esai singkat tentang motivasi bergabung (maks. 500 kata);
f. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 berlatar merah.
5. Persyaratan administrasi untuk Mahasiswa:
a. Minimal semester 4;
b. Melampirkan daftar riwayat hidup terbaru;
c. Melampirkan KTP terbaru;
d. Surat rekomendasi dari Ketua Program Studi;
e. Surat komitmen ditanda tangani di atas materai 10.000.
f. Menulis esai singkat tentang motivasi bergabung (maks. 500 kata);
g. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 berlatar merah.
6. Satuan Tugas (Satgas) bertugas:
a. Membantu Pimpinan Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi sebagaimana mestinya;
b. Melakukan survei Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
c. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pimpinan Perguruan Tinggi;
d. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
e. Menindaklanjuti Kekerasan dalam bentuk apapun berdasarkan laporan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
g. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
h. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pimpinan Perguruan Tinggi; dan
i. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
7. Tahapan Seleksi:
| No. | Kegiatan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1. | Pengumuman Sosialisasi perekrutan anggota Satuan Tugas (Satgas) | 28 Februari – 7 Maret 2026 |
| 2. | Penerimaan Berkas | 9 – 11 Maret 2026 |
| 3. | Proses Seleksi dan Wawancara | 12 – 15 Maret 2026 |
| 4. | Penyerahan Hasil seleksi dan rekomendasi anggota Satgas kepada Ketua STISIPOL Candradimuka | 14 Maret 2026 |
8. Berkas persyaratan administrasi di atas disampaikan melalui email: Unitppkpt@stisipolcandradimuka.ac.id
Palembang, 28 Februari 2026
Ketua STISIPOL Candradimuka,
Dr. Lishapsari Prihatini, M.Si
NIDN. 0210126802






